Pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila diumumkan sebagai dasar negara Indonesia oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila adalah ideologi dasar yang mendasari negara Indonesia dan menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “lima prinsip” atau “lima asas”.
Kelima asas Pancasila adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang dapat dianut oleh setiap individu sesuai dengan agama dan keyakinannya.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati martabat manusia, saling menghargai, dan membangun masyarakat yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia: Memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman suku, agama, ras, dan adat istiadat.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mewujudkan sistem demokrasi yang berlandaskan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945 dan tercermin dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Hari Lahir Pancasila, yang jatuh pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya, diperingati sebagai momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila sejak tahun 2016. Penetapan hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2016.